SEJARAH
Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sebagai salah satu unsur dan tiang utama penyelenggaraan Pendidikan Tinggi memiliki kedudukan dan peranan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana juga menjadi tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945. Tugas mulia tersebut menjadi latar belakang terbentuknya Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), disamping pesatnya perkembangan keilmuan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di Indonesia yang membutuhkan wadah komunikasi, silaturrahmi, dan sharing knowledge bagi para pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di seluruh Indonesia.
APHTN-HAN didirikan pada tahun 1980 secara berproses dan diresmikan kembali pada tanggal 3 Maret 2016 di Jakarta. APHTN-HAN bersifat nasional dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia yang secara struktural keorganisasian memiliki Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah. Per Februari 2021 keberadaan APHTN-HAN telah mencakup 29 Pengurus Daerah Provinsi dengan ribuan anggota di dalamnya.
Selaras dengan Pancasila yang menjadi asas organisasi APHTN-HAN, asosiasi pengajar ini berorientasi kepada kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni terutama pengembangan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. APHTN-HAN bersifat terbuka untuk para pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di Indonesia serta tidak terikat dan/atau mengikat diri kepada kekuatan organisasi sosial politik tertentu.
Adapun tujuan dari APHTN-HAN yakni: Pertama, Menjalin, menjaga dan mempererat hubungan silaturrahmi di antara sesama pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di seluruh Indonesia. Kedua, Membina dan memajukan kualitas sumber daya anggota. Ketiga, Membina dan mengembangkan mata kuliah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Keempat, Menyebarluaskan informasi seputar masalah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Kelima, Mengembangkan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk kajian, penelitian dan pengembangan sumber daya anggota. Keenam, Memberikan sumbangan pemikiran untuk merespon situasi dan kondisi penyelenggaraan ketatanegaraan.
Wujud konkrit yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan organisasi antara lain menyelenggarakan pertemuan anggota secara berkala, menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ilmiah, melakukan pengembangan mata kuliah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, menerbitkan buletin dan/atau jurnal cetak atau online sebagai media menyebarluaskan informasi, dan mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam negeri maupun di luar negeri.
Adapun Pengurus APHTN-HAN Pusat periode 2021-2025 yakni Prof. Dr. Mahfud MD., S.H. selaku Ketua Dewan Pembina, dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah S.H., M.H. selaku Ketua Umum. Periode kepengurusan APHTN-HAN 2021-2025 menjunjung Visi untuk “Membangun ekosistem akademik APHTNHAN sebagai organisasi keilmuan yang inklusif, kolegialitas, altruistis, dan kontributif untuk kemajuan bangsa dan negara.” Di samping itu, APHTNHAN membawa Misi sebagai berikut:
1. Mempererat tali silaturrahmi diantara sesama anggota APHTN-HAN.
2. Mengembangkan kualitas pengajaran dan sumber daya manusia APHTN-HAN.
3. Meningkatkan peran serta APHTN-HAN dalam kehidupan masyarakat.
4. Memperkuat budaya akademik yang berbasis nilai-nilai keilmuan APHTN-HAN.